BAB I
PENDAHULUAN
Filsafat adalah
pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar
mcngenai kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Menurut Soetikno,filsafat
hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada
dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki
kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai
nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk
mencapai akar-akar dari hukum.[1]
Untuk itu kita perlu
membahas tentang ruang lingkup penyelidikan filsafat hokum, dimana berarti
membahas tentang objek penyelidikan filsafat hokum, dan akan dibahas
selanjutnya dalam bab berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Ruang Lingkup Penyelidikan Filsafat Hukum
Apa yang menjadi ruang lingkup penyelidikan filsafat (teori)
hukum, hingga saat ini juga masih dipersoalkan para ahlinya. Bahwa belum
terdapat kata sepakat, untuk mudahnya dapat dilihat materi yang dibahas pada
literatur-literatur yang menggunakan kata jurispruden sebagai judulnya."
Sebagai bukti dikutip di bawah ini daftar isi dari tiga bush
literatur di bidang jurisprudence yang ter kenal sebagai berikut:
Lord Lloyd of Hampstead, Introduction to Jurisprudence,
membahas (secara garis besarnya):
(1)
Nature of jurisprudence;
(2)
Meaning of law;
(3)
Natural law;
(4)
Positivism, analytical jurisprudence and the concept of law;
(5)
Pure theory of law;
(6)
Sociological school;
(7)
American realism;
(8)
The Scandanavian realist;
(9)
Historical and anthropological jurisprudence;
(10)
Marxist theory of law and socialist legality;
(11)
Juricial process.
Dias, Jurisprudence, membahas tentang:
(1)
Introduction;
(2)
Advantages and disadvantages;
(3)
Distributive justice;
(4)
The problem of power;
(5)
Control of liberty;
(6)
Justice in deciding disputes; percedent;
(7)
Statutory interpretation;
(8)
Custom;
(9)
Values;
(10)
Duties;
(11)
Persons;
(12)
Possession;
(13)
Ownership;
(14)
Justice in adapting to change.
Dari perumusan Salmond ataupun Gray yang dikutip terdahulu
sesungguhnya tersirat apa yang menjadi ruang lingkup filsafat (teori) hukum
itu. Yang diselidiki filsafat (teori) hukum sebelum banyak dipengaruhi oleh
disiplin ilmu-ilmu lain, menurut Salmond
ialah: "...which seeks to lay bare the essential principles of law and
legal systems." Jadi, mengenai prinsip-prinsip dasar dari hukum dan
sistem-sistem hukum. Hal ini barangkali akan nampak jelas perbedaannya apabila
dibandingkan dengan ilmu hukum . positif yang membahas bidang-bidang hukum
tertentu yang berlaku pada saat ini di negara tertentu (A.K. Sarkar, 1970).
Contohnya, misalnya hukum perjanjian (kontrak) atau tort
terdiri dari serangkaian peraturan dan prinsip hukum yang berasal dari pihak
yang berwenang yang ditetapkan kepada situasi Faktual untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul dalam praktek. Sebaliknya filsafat (teori) hukum
tidak terdiri atas seperangkat peraturan yang tidak bersumber dari pihak yang
berwenang dan tidak memiliki nilai praktis. Akibat dari perbedaan ini, karena
filsafat (teori) hukum membuka seluas mungkin kepada para ahlinya untuk
menggunakan pemikirannya dan pendekatannya masing-masing, maka terdapat berbagai
variasi ruang lingkup dalam berbagai buku teks mengenai obyek penyelidikan
filsafat (teori) hukum ini.
Setha (1959) mengemukakan ruang lingkup
penyelidikan filsafat (teori) hukum dengan merumuskan: "Jurisprudence is
the study of fundamental legal principles including their philosophical, his
terical and sociological bases and an analysis of legal concepts." Menurut
penulis ini, aspek-aspek filsafat, historis, sosiologis, dan analisisnya
tercakup ke dalam filsafat (teori) hukum.
Dari kutipan di atas cukup jelas bahwa materi filsafat hukum
tercakup ke dalam obyek penyelidikan filsafat (teori) hukum, sebab filsafat
(teori) hukum juga mencoba menjawab pertanyaan, apakah yang menjadi dasar
berlakunya suatu ketentuan hukum.
- Objek Penyelidikan Filsafat Hukum
Objek penyelidikan filsafat hukum
meliputi: 1. Pengertian hukum. 2. Tujuan Hukum. 3. Berlakunya hukum.[2]
1.Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian hukum menurut para ahli :
Mochtar
Kusumaatmadja
Keseluruhan
asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga
meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Immanuel Kant
Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
John Austin
Seperangkat perintah,
baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga
rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang
berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Max
Suatu pencerminan dari
hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan
tertentu.
2.Tujuan hukum
Tujuan hukum yang bersifat
universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
Menurut para ahli tujuan hokum yaitu :
1.
Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam
bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2.
Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti
SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan
untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah
semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
3.
Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya
“Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa
tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil.
Untuk mencapai
kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan
setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan
hukum, Teori Etis dan Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam Bukunya
“Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan
semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa
yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku
mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap
orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi
tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh
karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan
atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat
teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat
menimbulkan ketidak adilan.
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya
“Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum
bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum
tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan
merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid
menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya
“Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus
ditentukan menurut dua asas, ialah asas keadilan dan faedah.
3.Dasar
Berlakunya Hukum
Ada tiga dasar
berlakunya hokum (perundang- undangan) yaitu :[3]
1. Kekuatan Berlaku Yuridis
Dasar kekuatan berlaku yuridis pada
prinsipnya harus menunjukkan :
a. Keharusan adanya
kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat
oleh badan atau pejabat yang berwenang.
b. Keharusan adanya
kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang
diatur, terturama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau sederajat
c. Keharusan megikuti
tatacara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap udang-undang
harus dalam Lembaran negara atau peraturam derah harus mendapat persetujuan
dari DPRD yang bersanhgkutan
d. Keharusan bahwa tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya.
2. kekuatan berlaku sosiologis
Dasar kekuatan berlaku Sosiologis harus
mencerminkan kenyataan penerimaan dalam Masayrakat
Menurut Soerjono Soekanto dan
Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis
berlakunya suatu kaidah hukum diadasarkan pada dua teori yaitu :
a. Teori kekuasaan, bahwa
secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima
atau tidak diterima oleh masyarakat.
b. Teori pengakuan, kaidah
hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyrakat tempat hukum itu berlaku
3. kekuatan berlaku filosofis
Dasar kekuatan berlaku Filosofis menyangkut
pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang
menjadi cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum (misalnya
apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dsb).
Ketiganya merupakan syarat kekuatan
berlakunya suatu perturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak
positif
bagi pencapaian efektifitas hukum itu sendiri
Menurut Satjipto Rahardjo, Ada 4
Karakteristik hukum yang baik agar dapat diterima dimasyarakat,
a. bersifat terbuka
b. Memberitahu terlebih
dahulu
c. Tujuannya jelas
d. Mengatasi goncangan
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan
Tujuan
hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Ada tiga dasar
berlakunya hokum yaitu :
1.
Kekuatan berlaku yuridis
2.
ekuatan berlaku sosiologis
3.
Kekuatan berlaku filosofis
B.
Saran
Kami menyadari akan keterbatasan dalam
pembuatan makalah ini , untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen
pembimbing dan umumnya para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH
TENTANG
RUANG LINGKUP PENYELIDIKAN FILSAFAT
HUKUM
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum

DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK III
NUR
KARMILA SARI
NURAZIZAH
HSB
NUR
SAKIAH
JURUSAN : MUA IVB
DOSEN PEMBIMBING : MHD. SYARIP, SHI
BADAN
LAYANAN UMUM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM MADINA
(BLU-STAIM)
T.A 2011/2012
Kata
Pengantar
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita rahmat, kesehatan, dan
kesejahteraan, maka penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “RUANG LINGKUP PENYELIDIKAN FILSAFAT HUKUM”,
dengan harapan semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadikan referensi bagi
pembaca makalah ini, sehingga pembaca lebih mengenal tentang filsafat hukum.
Makalah ini merupakan bagian dari tugas Bidang Studi
filsafat hukum untuk melengkapi tugas
pada semester empat. Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi dan sebagai sumber pengetahuan bagi pembaca
untuk mengetahui tentang ruang lingkup penyelidikan filsafat hukum . Sekian dan
terima kasih.
Panyabungan, 10 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi .................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN ......................................................................................... 2
A. Ruang
Lingkup Penyelidikan Filsafat Hukum .............................................. 2
B. Objek
Penyelidikan Filsafat Hukum ............................................................ 4
1.Pengertian
Hukum .................................................................................... 4
2.Tujuan
Hukum .......................................................................................... 5
3.Dasar
Berlakunya Hukum ........................................................................ 7
BAB
III PENUTUP ................................................................................................. 9
A. Kesimpulan ................................................................................................... 9
B. Saran ............................................................................................................. 9
Daftar Pustaka ............................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar