BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Falsafah atau filsafat
dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab. yang juga
diambil dan bahasa Yunani; philosophia. Kala ini berasal dan dua kata Philo dan
Sophia. Philo = lImu atau cinta dan Sophia = kebijaksanaan. Sehingga arti
harfiahnya adalah ilmu tentang kebijaksanaan ataupun seseorang yang cinta
kebijakan.[1]
Definisi kata filsafat
bisa dikatakan merupakan sebuah problem falsafi pula. Tetapi, paling tidak bisa
dikatakan bahwa “filsafat” adalah studi yang mempelajari seluruh fenomena
kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis. (Irmayanti Meliono, dkk. 2007.
MPKT Modul l .Jakarta: Lembaga Penerbitan FEUI. hal. 1). Terlepas dan berbagai
definisi yang berusaha menerjemahkan Filsafat secara global. Pada dasarnya
Filsafat selain membahas dan menyimpulkan sesuatu yang menjadi dasar.
Filsafat adalah ibu dari segala ilmu yang hadir di bumi ini. Logika dan
perasaan meliputi segenap ruang Filsafat, sehingga memerlukan konsentrasi yang
lebih untuk memahaminya lebih dan sekedar sebuah ilmu biasa.
Pengontokan kategori
Filsafat sebetulnya terjadi belakangan ini. Karena pada intinya pembahasan yang
dibahas dalam setiap kategori filsafat, berpegang pada penerjemahan dari dasar
pijakan setiap elemen ilmu. Menurut salah satu pemerhati filsafat, bahwa
filsafat adalah sebuah ilmu yang membahas mengenai ontologi (keberadaan),
epistemonology (sumber atau dasar), dan aksioiogi (nilai atau norma) dan
sesuatu. Berdasarkan pijakan itu, dikemudian hari, maka munculah berbagai
klasifikasi Filsafat berdasarkan lingkup yang lebih kecil, seperti hadirnya
Filsafat Timur atau Filsafat Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FILSAFAT
Pengertian filsafat menurut Pudjo Sumedi AS., Drs.,M.Ed. dan Mustakim, S.Pd.,MM,
Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani : ”philosophia”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Pengertian filsafat menurut Plato
Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
Pengertian filsafat menurut Aristoteles
Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Pengertian filsafat menurut Al Farabi
Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Pengertian filsafat menurut Pudjo Sumedi AS., Drs.,M.Ed. dan Mustakim, S.Pd.,MM,
Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani : ”philosophia”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Pengertian filsafat menurut Plato
Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
Pengertian filsafat menurut Aristoteles
Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Pengertian filsafat menurut Al Farabi
Filsafat adalah ilmu ( pengetahuan ) tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Pengertian
filsafat menurut Cicero
Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )
Pengertian filsafat menurut Johann Gotlich Fickte (1762-1814 )
Filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “( the mother of all the arts“ ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan )
Pengertian filsafat menurut Johann Gotlich Fickte (1762-1814 )
Filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yang jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan.
B. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum
Untuk kegunaan hukum
dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela[2]
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela[2]
C. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
v Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui
apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia
menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi
penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya,
ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
v Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum
mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat
hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut
pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan
suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan,
bidang serta system hukumnya sendiri.
D. SEJARAH
FILAFAT HUKUM
Filsafat hukum dilandasi
oleh sejarah perkembangannya yaitu yangmelihat kepada sejarah filsafat barat,
dimulai dengan filsafat kuno dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman
Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti
dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain
yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM),
Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis
(492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang
terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang
atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai
Filsuf Atomik.
Perkembangan filsafat tersebut terus berkembang sampai kepada para ahli filsafat seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman moder dan Filsafat Modern.Akan tetapi perkembangan filsafat tersebut, sampai mengarah keakar fisafat hukum pada era abad ke 14-15, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-lmu hukum lainnya, seperti Ilmu Politik, Ekonomi,Budhaya dan lainnya.
Perkembangan filsafat tersebut terus berkembang sampai kepada para ahli filsafat seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman moder dan Filsafat Modern.Akan tetapi perkembangan filsafat tersebut, sampai mengarah keakar fisafat hukum pada era abad ke 14-15, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-lmu hukum lainnya, seperti Ilmu Politik, Ekonomi,Budhaya dan lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani : ”philosophia”. Seiring
perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti :
”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis;
“philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan
“falsafah” dalam bahasa Arab.
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia
inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di
dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai,
dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada
dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar