Jumat, 25 Mei 2012

Manfaat filsafat hukum by rizkysuri yani dan pahri rangkuti

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
    Seperti kita tau semua hal didunia ini diciptakan memiliki tujuan dan fungsi masing-masing.Sang pencipta yang Maha Mengetahui menciptakan alam dan seluruh isinya dengan ketentuan ,kekurangan da kelebihan tersendiri. Tak lain pada manusia,  yang senantiasa lebih dari ciptaan tuhan yang lain yang dikarunia akal dan pikiran. Dengan adanya hal itu lahirlah ilmu yang semakin hari semakin berkembang dan juga semakin dicari kebenaran nya. Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Dalam hal ini kami akan mencoba menjelaskan dan mengkaji sejauh mana ilmu itu  berperan bagi peradaban dan manusia,Khususnya di bidang Filsafat hukum yang kami bahas pada makalah ini,apa itu filsafat hukum dan apa fungsi atau manfaat dari filsafat hukum bagi kita dalam kehidupan sehari – hari.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa manfaat mempelajari Filsafat hukum?
2.    Bagaimana kegunaan filsafat hukum dalam kehidupan ?
3.     Mengapa seorang mahasiswa  dan penegak hukum perlu mempelajari filsafat hukum ?
C.    Tujuan
1.    Mengetahui manfaat dari filsafat hukum
2.    Mengetahui kegunaan filsafat hukum dalam kehidupan
3.    Mengetahui alasan mengapa seorang mahasiswa dan penegak hukum  perlu mempelajari filsafat hukum





   

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manfaat Filsafat  hukum
     Berdasarkan pemahaman dasarnya, persepsi ini tidak tepat, meskipun di dalamnya terkandung manfaat. Secara khusus, filsafat merupakan perbincangan mencari hakikat sesuatu gejala atau segala hal yang ada. Artinya, filsafat merupakan landasan dari sesuatu apapun , tumpuan segala hal, jika salah tentulah berbahaya, sedikitnya akan merugikan. Apabila kehidupan berpengetahuan itu diibaratkan sebuah pohon maka filsafat adalah akarnya, yaitu bagian yang berhubungan langsung dengan sumber kehidupan pohon itu, sedangkan batang, dahan, ranting, daun, bunga, dan buah menjadi bahan kajian ilmu pengetahuan. Berdasarkan hasil penelitian, ilmu pengetahuan berhubungan dengan apa yang terlihat atau yang biasa disebut menggejala atau mewujud. Terlebih lagi kaum awam, ia hanya dapat melihat sesuatu secara langsung atau yang berhubungan secara langsung, khusunya menjawab kebutuhan nyata dirinya sendiri.
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.

B.    Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum Dalam kehidupan
Filsafat memang abstrak, namun tidak berarti filsafat sama sekali tidak bersangkut paut dengan kehidupan sehari-hari yang kongkret. Keabstrakan filsafat tidak berarti bahwa filsafat itu tak memiliki hubungan apa pun juga dengan kehidupan nyata setiap hari. Kendali tidak memberi petunjuk praktis tentang bagaimana bangunan yang artistic dan elok, filsafat sanggup membantu manusia dengan memberi pemahaman tentang apa itu artistic dan elok dalam kearsitekturan sehingga nilai keindahan yang diperoleh lewat pemahaman itu akan menjadi patokan utama bagi pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut.
Filsafat menggiring manusia kepengertian yang terang dan pemahaman yang jelas. Kemudian, filsafat itu juga menuntun manusia ketindakan dan perbuatan yang konkret berdasarkan pengertian yang terang dan pemahaman yang jelas.
1. Secara umum manfaat filsafat :
    Filsafat membantu kita memahami bahwa sesuatu tidak selalu tampak seperti apa adanya.
    Filsafat membantu kita mengerti tentang diri kita sendiri dan dunia kita, karena filsafat mengajarkan bagaimana kita bergulat dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar.
    Filsafat membuat kita lebih kritis. Filsafat mengajarkan pada kita bahwa apa yang mungkin kita terima begitu saja ternyata salah atau menyesatkan—atau hanya merupakan sebagian dari kebenaran.


C.    Tujuan dan Fungsi Filsafat Hukum
1.    Tujuan Filsafat Hukum
a.Louis O Kattsoff mengatakan di dalam bukunya, bahwa filsafat bertujuan untuk      mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya, dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu di dalam bentuk yang sistematis. Katanya lebih lanjut, filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman membawa kita kepada tindakan yang lebih layak (1992 : 03). Filsafat dapat kita jadikan sebagai pisau analisis dalam menganalisa suatu masalah dan menyususn secara sistematis suatu sudut pandang ataupun beberapa sudut pandang, yang kemudian dapat menjadi dasar untuk melakukan suatu tindakan.
b.Menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya ditemukan hakikat, esensi, substansi, ruh-nya hukum shg hukum mampu hidup dalam masyarakat, (kejujuran,kemanusiaan,keadilan,equity)
2.    Fungsi Filsafat Hukum
a.Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama
b.Menumbuhkan ketaatan pada hukum
c.Menemukan ruhnya hukum
d.Menghidupkan hukum dalam masyarakat Memacu penemuan hukum baru


D.    Manfaat Filsafat hukum bagi mahasiswa dan Penegak hukum
    Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa selaku Next Generation pemimpin dari bangsa ini mampu mengatasi berbagai masalah yang ada di negara maupun di lingkungan sekitar yang menyangkut mengenai hukum. hal ini dapat terselesaikan dengan berfilsafat , Dengan ilmu tersebut, manusia akan dibekali suatu kebijaksanaan yang di dalamnya memuat nilai-nilai kehidupan yang sangat diperlukan oleh umat manusia. Hanya ilmu filsafatlah yang dapat diharapkan mampu memberi manusia suatu integrasi dalam membantu mendekatkan manusia pada nilai-nilai kehidupan untuk mengenai mana yan gpantas kita tolak, mana yang pantas kita tujui, mana yang pantas kita ambil sehinga dapat memberikan makna kehidupan. Ada beberapa factor utama dan bebrapa factor pendukung pentingnya filsafat bagi manusia / dan para penegak hukum yaitu ;
Perana utama filsafat hukum dalam menciptakan penegak hukum yang professional adalah ;
1.Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama
2.Menumbuhkan ketaatan pada hukum
3.Menemukan ruhnya hukum
4.Menghidupkan hukum dalam masyarakat
5.Memacu penemuan hukum baru
Factor peran pentingya filsafat bagi para penegak hukum yang professional adalah ;
1.Dengan belajar filsafat diharapkan akan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan bertambahnya ilmu akan bertambah pula cakrawala pemikiran dan pangangan yang semakin luas.
2.Dasar semua tindakan. Sesungguhnya filsafat di dalamnya memuat ide-ide itulah yang akan membawa mansuia ke arah suatu kemampuan utnuk merentang kesadarannya dalam segala tindakannya sehingga manusia kaan dapat lebih hidup, lebih tanggap terhadap diri dan lingkungan, lebih sadar terhadap diri dan lingkungan
3.Dengan adanya perkembangan ilmu pengethauan dan teknologi kita semakin ditentang dengan kemajuan teknologi beserta dampak negatifnya, perubahan demikian cepatnya, pergeseran tata nilai, dan akhirnya kita akan semakin jauh dari tata nilai dan moral.
     Setiap profesi termasuk aparat pemerintah menggunakan filsafat hukum untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas nilai yang dijadikan acuan dalam mengemban tugasnya sehari-hari. Dengan demikian dapat dikatakan filsafat hukum ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah pandang bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin mutu moral profesi di hadapan masyarakat.
     Hal yang penting dipahami ialah bahwa filsafat hukum tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Filsafat hukum dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi atau paksaan dari pihak luar setiap orang akan mematuhinya. Dorongan untuk mematuhi filsafat hukum bukan dari adanya sanksi melainkan dari rasa kemanusiaan, harga diri, martabat dan nilai-nilai filosofis.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Filsafat hukum adalah studi  yang mengkaji tentang hukum,Filsafat hukum bermanfaat untuk menjelaskan keberadaan hukum yang ada dalam masyarakat dan kehidupan bernegara.
Filsafat hukum sangat penting bagi seorang mahasiswa dan penegak hukum karena untuk membiasakan diri bersikap kritis, logis dan rasional dalam menegakkan hukum tanpa harus memandang dari segi status sosial dan lain sebagainya.
B.    Saran
1.Hendaknya bagi pemegang kekuasaan di Indonesia terutama (legislatif, Eksekutif, dan yudikatif), agar selalu belajar dan mengkaji lebih jauh tentang filsafat hukum, serta pemahaman terhadap Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Pancasila), agar pembaharuan atau hukum yang diciptakan adalah benar-benar merupakan rules for the game of life bagi masyarakat luas. yang seutuhnya.
2.Terkhusus bagi mahasiswa-i pemerhati hukum pada Perguruan Tinggi, haruslah terus belajar terhadap hakikat filsafat hukum, yang nantinya pasti akan berguna bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia yang masih dirasa carut marut.










1 komentar: