MAKALAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATARBELAKANG
Perkembangan Filsafat hukum dimulai dengan sejarah filsafat barat, yang
merupakan filsafat kuna dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat
Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) samapai kepada
zaman yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan
tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+460-370 SM)
sebagai Filsuf Atomik. Dalam Perkembangan sejarah filsafat yang terkenal
dengan para ahli filsafat, seperti kaum sofis dan Sokrates,
Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak
lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat
pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman modern dan Filsafat
Modern. Perkembangan filsafat tersebut adalah merupakan sebagai akar dari
fisafat hukum yaitu pada era abad ke 19, dimana filsafat hukum menjadi landasan
ilmu-ilmu dibidang hukum, seperti Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, dan
lain-lainnya.
Berkaitan dengan sejarah perkembangan filsafat hukum, di Indonesia perkembangan filsafat hukum dapat dilihat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dimana pembudayaan nilai dasar negara Pancasila sebagai ideologi nasional secara filosofis-ideologis dan konstitusional adalah imperatif. Karenanya, semua komponen bangsa, lebih-lebih kelembagaan dan kepemimpinan negara berkewajiban melaksanakan amanat dimaksud.
Berkaitan dengan sejarah perkembangan filsafat hukum, di Indonesia perkembangan filsafat hukum dapat dilihat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dimana pembudayaan nilai dasar negara Pancasila sebagai ideologi nasional secara filosofis-ideologis dan konstitusional adalah imperatif. Karenanya, semua komponen bangsa, lebih-lebih kelembagaan dan kepemimpinan negara berkewajiban melaksanakan amanat dimaksud.
Demi tegaknya sistem kenegaraan Pancasila, negara (i.c. Pemerintah)
berkewajiban mendidikkan dan membudayakan nilai dasar negara (ideologi negara,
ideologi nasional) bagi generasi penerus demi integritas NKRI.
Pemikiran-pemikiran untuk pelaksanaan pembudayaan nilai dasar
negara Pancasila seyogyanya dikembangkan secara melembaga, konsepsional dan
fungsional oleh negara dengan mendayagunakan semua kelembagaan dan komponen
bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
v Menurut
Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari hakikat
dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang
tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai
pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat
(dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar
dari hukum.
v Menurut
Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari
pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum,
tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut
pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan
suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan,
bidang serta system hukumnya sendiri.
v Menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan
perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian
nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman,
antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme
dengan pembaruan.
v Menurut
Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia
etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera”
sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu
politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat
menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu
masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana
hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme)[1]
B.RUANG LINGKUP
FILSAFAT HUKUM
Yaitu filsafat umum yang diterapkan
pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki
telaah meliputi :
- Ontologi Hukum
(penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi Hukum
(penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum
(ajaran idea)
- Epistemologi
Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum
(hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu dari
Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
- Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
- Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
- Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
- Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
- Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
- Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
- Ajaran hukum umum
Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara
mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
- Logika
hukum
-
Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-
Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
-
Axiologi (penentuan isi dan nilai)
C.Filsafat
Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang
berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah
(teori imperatif)
Teori
imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta
adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran
hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum
(lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
- Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
- Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
- Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
- Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa
hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang
dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis
bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan
morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam
(teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny
beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran
sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound
dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup
dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
- Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau Ius
Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu
waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
- Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan
yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat adalah
adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty
adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya
mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin adalah
pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi
adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent”
yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu
yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
- Keadilan
Menurut
Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah
keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang
didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang
tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa
kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa
harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu
keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
- Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini
mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan
demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan
sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak
didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat
dogmatic.
- Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum
harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
D.Filsafat
Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan
1. Pembukaan UUD 1945
- Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
- Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
- Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
- Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat
dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Keberadaan filsafat didalam hukum itu dilihat dari
- Imperative :
- perintah à Tuhan à Thomas Aquino 157teori otje
- Lex aeterna à suatu ekspresi peraturan alam semesta secara rasional dari Tuhan (10 perintah Tuhan)
- Lex divina à membimbing manusia menuju tujuan supranatural, hukum Tuhan yang diwahyukan melalui kitab suci (taurat, injil)
- Lex naturalis à membimbing manusia menuju tujuan alamiahnya, hasil partisipasi manusia dalam hukum kosmik. Diseluruh dunia ada keadilan, hanya ukuran yang berbeda beda sebagai pengaruh pandangan hidup masing masing bangsa maupun Negara (Deklarasi Human Right)
- les positive à mengatur hub antara manusia dalam suatu masyarakat tertentu dalam kerangka tuntuntan khusus dalam masyarakat tersebut (UUD’45). Hukum yang dibuat manusia bersifat positif sebagai hukum yang berlaku
- hukum yang berlaku
- tertulis : UUD, UU, PP ( dibuat pejabat yg berwenang )
- tdk tertulis :
- Adat : adat istiadat yg dapat pengukuhan dari adat istiadat ( teori keputusan )
- Kebiasaan : kebiasaan yang berulang2 yg kemudian mengikat pihak ( H. Internasional = konversi ; H Tata Negara = ttg jwb presiden )
- Traktat : perjanjian antar negara
- Doktrin : ahli hukum terkemuka
- Yurispudensi : Hakim memutuskan putusan hakim sebelumnya
- penguasa yang berdaulat à Pandangan teori Austin : hukum merupakan perintah dari penguasa à buat undang2
E.MANFAAT MEMPELAJARI
FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum
dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara
itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian
orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas
sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari
filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan
arah, dan menuntun pada jalan baru.
Seorang sarjanaj filsafat,
Robert C. Solomon menulis:
“Philosophy is not like any other academic subject; rather, it is a critical approach to all subjects. Philosophy is a style of life, a life of ideas or the life of reason, which a person like Socrates lives all his life, which many of us live only a few hours a week. It is thinking about everything and anything. But mainly, it is living thoughtfully.”
Ia melanjutkan bahwa filsafat bukan sebagaimana anggapan orang pada umumnya, yaitu orang harus berada di awan-awan dan tidak menyentuh realitas sehari-hari. Sebaliknya, filsafat justru menyingkap tabir yang gelap, memperluas pandangan dan pengetahuan kita tentang dunia, memungkinkan kita untuk menyingkirkan prasangka dan kebiasaan-kebiasaan yang merugikan yang telah kita anut sejak kita masih muda atau sejak pengetahuan kita belum mencukupi. Menurut Solomon, filsafat memberikan kepada kita kekuatan intelektual untuk mempertahankan apa yang kita lakukan dan apa yang kita percaya terhadap orang lain. Dengan berfilsafat, menjadi jelaslah batas-batas sekaligus alasan pembenar bagi tindakan kita dan apa yang kita percaya. Akibatnya, filsafat memberikan kekuatan intelektual untuk memahami dan memberikan toleransi dan bahkan bersimpati kepada pandangan yang berbeda dengan pandangan kita.
Dari uraian Robert C. Solomon itu dapat dikemukakan bahwa kegunaan filsafat adalah membimbing pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian, pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.
“Philosophy is not like any other academic subject; rather, it is a critical approach to all subjects. Philosophy is a style of life, a life of ideas or the life of reason, which a person like Socrates lives all his life, which many of us live only a few hours a week. It is thinking about everything and anything. But mainly, it is living thoughtfully.”
Ia melanjutkan bahwa filsafat bukan sebagaimana anggapan orang pada umumnya, yaitu orang harus berada di awan-awan dan tidak menyentuh realitas sehari-hari. Sebaliknya, filsafat justru menyingkap tabir yang gelap, memperluas pandangan dan pengetahuan kita tentang dunia, memungkinkan kita untuk menyingkirkan prasangka dan kebiasaan-kebiasaan yang merugikan yang telah kita anut sejak kita masih muda atau sejak pengetahuan kita belum mencukupi. Menurut Solomon, filsafat memberikan kepada kita kekuatan intelektual untuk mempertahankan apa yang kita lakukan dan apa yang kita percaya terhadap orang lain. Dengan berfilsafat, menjadi jelaslah batas-batas sekaligus alasan pembenar bagi tindakan kita dan apa yang kita percaya. Akibatnya, filsafat memberikan kekuatan intelektual untuk memahami dan memberikan toleransi dan bahkan bersimpati kepada pandangan yang berbeda dengan pandangan kita.
Dari uraian Robert C. Solomon itu dapat dikemukakan bahwa kegunaan filsafat adalah membimbing pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian, pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.
Kegunaan filsafat yang kedua adalah memahami perbedaan berpikir. Kehidupan
masyarakat bersifat heterogen dan plural. Masing-masing kelompok dan
masing-masing individu dalam kelompok mempunyai pandangan hidup yang
berbeda-beda. Kebenaran dalam filsafat bersifat relational artinya bergantung
kepada hal yang lain, misalnya nilai-nilai, agama, ideologi, dll. Filsafat
memberikan landasan untuk berargumentasi mempertahankan pendapat masing-masing
sekaligus menghargai perbedaan. Sebagai contoh, seseorang sedari kecil hidup
dalam suasana religius tertentu. Pada saat kuliah di Belanda, teman-teman yang
pandai dan dikaguminya adalah orang-orang atheis. Teman-temannya itu bertingkah
laku baik dan bahkan suka menolong. Ia terkejut bukan alang-kepalang. Ia mulai
adu argumentasi dengan teman-temannya. Ia lalu memahami dasar pemikiran
teman-temannya meskipun ia sendiri masih teguh dalam pendiriannya. [2]
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan:
Bahwa kegunaan filsafat adalah membimbing
pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan
merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami perbedaan berpikir
merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang hidup berdampingan
dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian, pengambilan keputusan
dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir
memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.
Yaitu filsafat umum yang diterapkan
pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki
telaah meliputi :
- Ontologi Hukum
(penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi Hukum
(penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum
(ajaran idea)
- Epistemologi
Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum
(hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu dari
Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
2.Saran:
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca,maha
siswa dalam memahami dan memperdalam pengetahuan tentang pengertian,ruang
lingkup,serta manfaat mempelajari filsafat hokum.
DAFTAR PUSTAKA
Kuliahade.wordpress.com,pengertian filsafat hokum menurut
para ahli,2009.
Wonkdermayu.wordpress.com,kuliah hokum,filsafat hokum.
Balianzahab.wordpress.com,makalah hokum,filsafat
hokum,sekilas filsafat hokum.
Kuliahitukeren.blogspot.com,pembidangan filsafat dan
letak filsafat.html,2011.
D hanajournal.blogspot.com,tempat filsafat hokum dalam
study hokum,html,2009.
izin copas ya...
BalasHapusBLogstoc.com
BalasHapus