Jumat, 25 Mei 2012

hakikat filsafat hukum by nurhaidah dan nurmiskah

BAB I
PENDAHULUAN


     Bangsa Indonesia menghadapi suatu masalah serius yang harus dilalui dalam menjalankan agenda reformasi ini. Sudah terlampau banyak konsep dan gagasan para pakar untuk mengatasinya, tetapi ternyata belum sepenuhnya membawa hasil optimal ke arah penyelesaian yang kongkrit. Karena pada umumnya, mereka melihat berbagai peristiwa dan permasalahan bangsa dari sudut pandangnya sendiri-sendiri, jarang yang berpikir secara sistemik, melalui pendekatan yang lebih menyeluruh dan komprehensif. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian krisis yang menimpa bangsa Indonesia, diperlukan alternatif pendekatan yang lebih relevan yang mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan yang ada.

     Dengan bertitik tolak dari kerangka pemikiran filsafat hukum yang bercirikan mendasar, rasional, reflektif dan komprehensif, diharapkan dapat membantu semua pihak dapat bersikap lebih arif dan tidak terkotak-kotak keilmuannya yang memungkinkan dapat menemukan akar masalahnya. Tahap selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi krisis yang menerpa bangsa Indonesi











BAB II
PEMBAHASAN

A.Hakikat Filsafat hukum
     Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat yang mendasar. Obyeknya adalah materi dan forma. Obyek materi sering disebut segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan sang pencipta. Selanjutnya, objek ini sering disebut realita atau kenyataan.

     Sedangkan yang disebut obyek  forma adalah dari obyek materi tersebut, filsafat ingin mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu dalam suatu keutuhan secara keseluruhan.

     Salah satu yang dipelajari dari obyek materi adalah manusia. Manusia memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Salah satu kelebihannya adalah rasa keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Dan sesuatu yang telah diketahui manusia itu disebut sebagai pengetahuan.

     Jika dilihat dari sumber perolehannya, maka pengetahuan dapat dibeda-badakan, antara lain: apabila pengetahuan diperoleh melalui indera, maka disebut pengetahuan indera (pengetahuan biasa). Jika diperoleh dengan mengikuti metode dan system tertentu serta bersifat universal, maka disebut sebagai pengetahuan ilmiah. Dan jika pengetahuan diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) hingga sampai pada hakikatnya, maka muncul pengetahuan filsafat.  

     Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum.
Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia.

     Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.

     Menurut M van Hoecke, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan.

Dalam filsafat hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:
•    Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral.
•    Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;
•    Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
•    Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
•    Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;
•    Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang teori hukum dan sebagai meta-teori dari dogmatika hukum;
•    Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri yang telah melepaskan diri dari filsafat hukum.

     Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap filsafat hukum tersusun atas proposisi-proposisi normatif dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informatif juga ada di dalamnya.
  filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar. Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal. sifat filsafat yang spekulatif yang mengajak mempelajari filsafat hokum untuk berfikir inovatif, yaitu selalu mencari sesuatu yang baru. sifat filsafat yang reflektif kritis yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hokum secara rasional.
B.Filsafat Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hakekat Hukum
     Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
     Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
     Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
•    Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
•    Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
•    Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
•    Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
     Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
     Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
     Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
•    Hukum tertulis atau hukum positif
     Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
•    Hukum tidak tertulis
-   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
-   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
-   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
-   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
-   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
•    Keadilan
     Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
-   Distributive, yang didasarkan pada prestasi
-   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
-   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
-   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
-   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
•    Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
-   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
-   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
-   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
-   Hukum itu bersifat dogmatic.

•    Kegunaan
     Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.



















BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
•    Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hokum
•    Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hokum.
•    filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar.,Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal
B.Saran
Penulis berharap dapat menambah wawasan mengenai hakikat hukum dan hal hal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Juga diharapkan berfikir secara krisis, kritis dalam memahami hukum.










DAFTAR PUSTAKA


Muchsin,ikhtisar fisafat hukum ,Badan penerbit Iblam,Cetakan   kedua,Jakarta,2006.
Bakir,Herman,Filsafat hukum,PT.Refika Aditama,Bandung,2009
http://reconquesta.wordpress.com / resume-sekitar-filsafat-hukum.2008/02/10/

Manfaat filsafat hukum by rizkysuri yani dan pahri rangkuti

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
    Seperti kita tau semua hal didunia ini diciptakan memiliki tujuan dan fungsi masing-masing.Sang pencipta yang Maha Mengetahui menciptakan alam dan seluruh isinya dengan ketentuan ,kekurangan da kelebihan tersendiri. Tak lain pada manusia,  yang senantiasa lebih dari ciptaan tuhan yang lain yang dikarunia akal dan pikiran. Dengan adanya hal itu lahirlah ilmu yang semakin hari semakin berkembang dan juga semakin dicari kebenaran nya. Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Dalam hal ini kami akan mencoba menjelaskan dan mengkaji sejauh mana ilmu itu  berperan bagi peradaban dan manusia,Khususnya di bidang Filsafat hukum yang kami bahas pada makalah ini,apa itu filsafat hukum dan apa fungsi atau manfaat dari filsafat hukum bagi kita dalam kehidupan sehari – hari.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa manfaat mempelajari Filsafat hukum?
2.    Bagaimana kegunaan filsafat hukum dalam kehidupan ?
3.     Mengapa seorang mahasiswa  dan penegak hukum perlu mempelajari filsafat hukum ?
C.    Tujuan
1.    Mengetahui manfaat dari filsafat hukum
2.    Mengetahui kegunaan filsafat hukum dalam kehidupan
3.    Mengetahui alasan mengapa seorang mahasiswa dan penegak hukum  perlu mempelajari filsafat hukum





   

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manfaat Filsafat  hukum
     Berdasarkan pemahaman dasarnya, persepsi ini tidak tepat, meskipun di dalamnya terkandung manfaat. Secara khusus, filsafat merupakan perbincangan mencari hakikat sesuatu gejala atau segala hal yang ada. Artinya, filsafat merupakan landasan dari sesuatu apapun , tumpuan segala hal, jika salah tentulah berbahaya, sedikitnya akan merugikan. Apabila kehidupan berpengetahuan itu diibaratkan sebuah pohon maka filsafat adalah akarnya, yaitu bagian yang berhubungan langsung dengan sumber kehidupan pohon itu, sedangkan batang, dahan, ranting, daun, bunga, dan buah menjadi bahan kajian ilmu pengetahuan. Berdasarkan hasil penelitian, ilmu pengetahuan berhubungan dengan apa yang terlihat atau yang biasa disebut menggejala atau mewujud. Terlebih lagi kaum awam, ia hanya dapat melihat sesuatu secara langsung atau yang berhubungan secara langsung, khusunya menjawab kebutuhan nyata dirinya sendiri.
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.

B.    Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum Dalam kehidupan
Filsafat memang abstrak, namun tidak berarti filsafat sama sekali tidak bersangkut paut dengan kehidupan sehari-hari yang kongkret. Keabstrakan filsafat tidak berarti bahwa filsafat itu tak memiliki hubungan apa pun juga dengan kehidupan nyata setiap hari. Kendali tidak memberi petunjuk praktis tentang bagaimana bangunan yang artistic dan elok, filsafat sanggup membantu manusia dengan memberi pemahaman tentang apa itu artistic dan elok dalam kearsitekturan sehingga nilai keindahan yang diperoleh lewat pemahaman itu akan menjadi patokan utama bagi pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut.
Filsafat menggiring manusia kepengertian yang terang dan pemahaman yang jelas. Kemudian, filsafat itu juga menuntun manusia ketindakan dan perbuatan yang konkret berdasarkan pengertian yang terang dan pemahaman yang jelas.
1. Secara umum manfaat filsafat :
    Filsafat membantu kita memahami bahwa sesuatu tidak selalu tampak seperti apa adanya.
    Filsafat membantu kita mengerti tentang diri kita sendiri dan dunia kita, karena filsafat mengajarkan bagaimana kita bergulat dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar.
    Filsafat membuat kita lebih kritis. Filsafat mengajarkan pada kita bahwa apa yang mungkin kita terima begitu saja ternyata salah atau menyesatkan—atau hanya merupakan sebagian dari kebenaran.


C.    Tujuan dan Fungsi Filsafat Hukum
1.    Tujuan Filsafat Hukum
a.Louis O Kattsoff mengatakan di dalam bukunya, bahwa filsafat bertujuan untuk      mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya, dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu di dalam bentuk yang sistematis. Katanya lebih lanjut, filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman membawa kita kepada tindakan yang lebih layak (1992 : 03). Filsafat dapat kita jadikan sebagai pisau analisis dalam menganalisa suatu masalah dan menyususn secara sistematis suatu sudut pandang ataupun beberapa sudut pandang, yang kemudian dapat menjadi dasar untuk melakukan suatu tindakan.
b.Menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya ditemukan hakikat, esensi, substansi, ruh-nya hukum shg hukum mampu hidup dalam masyarakat, (kejujuran,kemanusiaan,keadilan,equity)
2.    Fungsi Filsafat Hukum
a.Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama
b.Menumbuhkan ketaatan pada hukum
c.Menemukan ruhnya hukum
d.Menghidupkan hukum dalam masyarakat Memacu penemuan hukum baru


D.    Manfaat Filsafat hukum bagi mahasiswa dan Penegak hukum
    Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa selaku Next Generation pemimpin dari bangsa ini mampu mengatasi berbagai masalah yang ada di negara maupun di lingkungan sekitar yang menyangkut mengenai hukum. hal ini dapat terselesaikan dengan berfilsafat , Dengan ilmu tersebut, manusia akan dibekali suatu kebijaksanaan yang di dalamnya memuat nilai-nilai kehidupan yang sangat diperlukan oleh umat manusia. Hanya ilmu filsafatlah yang dapat diharapkan mampu memberi manusia suatu integrasi dalam membantu mendekatkan manusia pada nilai-nilai kehidupan untuk mengenai mana yan gpantas kita tolak, mana yang pantas kita tujui, mana yang pantas kita ambil sehinga dapat memberikan makna kehidupan. Ada beberapa factor utama dan bebrapa factor pendukung pentingnya filsafat bagi manusia / dan para penegak hukum yaitu ;
Perana utama filsafat hukum dalam menciptakan penegak hukum yang professional adalah ;
1.Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama
2.Menumbuhkan ketaatan pada hukum
3.Menemukan ruhnya hukum
4.Menghidupkan hukum dalam masyarakat
5.Memacu penemuan hukum baru
Factor peran pentingya filsafat bagi para penegak hukum yang professional adalah ;
1.Dengan belajar filsafat diharapkan akan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan bertambahnya ilmu akan bertambah pula cakrawala pemikiran dan pangangan yang semakin luas.
2.Dasar semua tindakan. Sesungguhnya filsafat di dalamnya memuat ide-ide itulah yang akan membawa mansuia ke arah suatu kemampuan utnuk merentang kesadarannya dalam segala tindakannya sehingga manusia kaan dapat lebih hidup, lebih tanggap terhadap diri dan lingkungan, lebih sadar terhadap diri dan lingkungan
3.Dengan adanya perkembangan ilmu pengethauan dan teknologi kita semakin ditentang dengan kemajuan teknologi beserta dampak negatifnya, perubahan demikian cepatnya, pergeseran tata nilai, dan akhirnya kita akan semakin jauh dari tata nilai dan moral.
     Setiap profesi termasuk aparat pemerintah menggunakan filsafat hukum untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas nilai yang dijadikan acuan dalam mengemban tugasnya sehari-hari. Dengan demikian dapat dikatakan filsafat hukum ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah pandang bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin mutu moral profesi di hadapan masyarakat.
     Hal yang penting dipahami ialah bahwa filsafat hukum tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Filsafat hukum dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi atau paksaan dari pihak luar setiap orang akan mematuhinya. Dorongan untuk mematuhi filsafat hukum bukan dari adanya sanksi melainkan dari rasa kemanusiaan, harga diri, martabat dan nilai-nilai filosofis.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Filsafat hukum adalah studi  yang mengkaji tentang hukum,Filsafat hukum bermanfaat untuk menjelaskan keberadaan hukum yang ada dalam masyarakat dan kehidupan bernegara.
Filsafat hukum sangat penting bagi seorang mahasiswa dan penegak hukum karena untuk membiasakan diri bersikap kritis, logis dan rasional dalam menegakkan hukum tanpa harus memandang dari segi status sosial dan lain sebagainya.
B.    Saran
1.Hendaknya bagi pemegang kekuasaan di Indonesia terutama (legislatif, Eksekutif, dan yudikatif), agar selalu belajar dan mengkaji lebih jauh tentang filsafat hukum, serta pemahaman terhadap Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Pancasila), agar pembaharuan atau hukum yang diciptakan adalah benar-benar merupakan rules for the game of life bagi masyarakat luas. yang seutuhnya.
2.Terkhusus bagi mahasiswa-i pemerhati hukum pada Perguruan Tinggi, haruslah terus belajar terhadap hakikat filsafat hukum, yang nantinya pasti akan berguna bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia yang masih dirasa carut marut.










Sabtu, 12 Mei 2012

Pengertian,ruang lingkup dan manfaat filsafat hukum by Muhammad saidi dan Nabilah


MAKALAH





BAB I
PENDAHULUAN
A.LATARBELAKANG
      Perkembangan Filsafat hukum dimulai dengan sejarah filsafat barat, yang merupakan filsafat kuna dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) samapai kepada zaman yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik. Dalam Perkembangan sejarah filsafat yang terkenal dengan  para ahli filsafat, seperti  kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa  Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman modern dan Filsafat Modern. Perkembangan filsafat tersebut adalah merupakan sebagai akar dari fisafat hukum yaitu pada era abad ke 19, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-ilmu dibidang  hukum, seperti Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, dan lain-lainnya.
Berkaitan dengan sejarah perkembangan filsafat hukum, di Indonesia perkembangan filsafat hukum dapat dilihat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dimana pembudayaan nilai dasar negara Pancasila sebagai ideologi nasional secara filosofis-ideologis dan konstitusional adalah imperatif. Karenanya, semua komponen bangsa, lebih-lebih kelembagaan dan kepemimpinan negara berkewajiban melaksanakan amanat dimaksud.
         
           Demi tegaknya sistem kenegaraan Pancasila, negara (i.c. Pemerintah) berkewajiban mendidikkan dan membudayakan nilai dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional) bagi generasi penerus demi integritas NKRI.  Pemikiran-pemikiran   untuk pelaksanaan pembudayaan nilai dasar negara Pancasila seyogyanya dikembangkan secara melembaga, konsepsional dan fungsional oleh negara dengan mendayagunakan semua kelembagaan dan komponen bangsa.














BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

v Menurut Soetikno
     Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
v Menurut Satjipto Raharjo
     Filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.
v Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
     Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
v Menurut Lili Rasjidi
     Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme)[1]

B.RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

     Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
-        Ontologi Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-        Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
-        Ideologi Hukum (ajaran idea)
-        Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
-        Teologi Hukum (hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
-        Ajaran Ilmu dari Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
-        Logika Hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
  • Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
  • Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
  • Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
  • Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
  • Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
  • Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
  • Ajaran hukum umum
     Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
-     Logika hukum
-     Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-     Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
-     Axiologi (penentuan isi dan nilai)

C.Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
    
 Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
     Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
     Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
  • Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
  • Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
  • Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
  • Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
      Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
     Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
  • Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Hukum tidak tertulis
-   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
-   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
-   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
-   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
-   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
  • Keadilan
     Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
-   Distributive, yang didasarkan pada prestasi
-   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
-   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
-   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
-   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
  • Kepastian
       Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
-   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
-   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
-   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
-   Hukum itu bersifat dogmatic.
  • Kegunaan
       Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

D.Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan

1. Pembukaan UUD 1945
  • Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
  • Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
  • Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
  • Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Keberadaan filsafat  didalam hukum itu dilihat dari
  1. Imperative :
  2. perintah  à Tuhan à Thomas Aquino 157teori otje
    1. Lex aeterna à suatu ekspresi peraturan alam semesta secara rasional dari Tuhan (10 perintah Tuhan)
    2. Lex divina à membimbing manusia menuju tujuan supranatural, hukum Tuhan yang diwahyukan melalui kitab suci (taurat, injil)
    3. Lex naturalis à membimbing manusia menuju tujuan alamiahnya, hasil partisipasi manusia dalam hukum kosmik. Diseluruh dunia ada keadilan, hanya ukuran yang berbeda beda sebagai pengaruh pandangan hidup masing masing bangsa maupun Negara (Deklarasi Human Right)
    4. les positive à mengatur hub antara manusia dalam suatu masyarakat tertentu dalam kerangka tuntuntan khusus dalam masyarakat tersebut (UUD’45). Hukum yang dibuat manusia bersifat positif sebagai hukum yang berlaku
    5. hukum yang berlaku
      1. tertulis : UUD, UU, PP ( dibuat pejabat yg berwenang )
      2. tdk tertulis :
        1. Adat : adat istiadat yg dapat pengukuhan dari adat istiadat ( teori keputusan )
        2. Kebiasaan : kebiasaan yang berulang2 yg kemudian mengikat pihak ( H. Internasional = konversi ; H Tata Negara = ttg jwb presiden )
        3. Traktat : perjanjian antar negara
        4. Doktrin : ahli hukum terkemuka
        5. Yurispudensi : Hakim memutuskan putusan hakim sebelumnya
  3. penguasa yang berdaulat à Pandangan teori Austin : hukum merupakan perintah dari penguasa à buat undang2

E.MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
           Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.
Seorang sarjanaj filsafat, Robert C. Solomon menulis:
“Philosophy is not like any other academic subject; rather, it is a critical approach to all subjects. Philosophy is a style of life, a life of ideas or the life of reason, which a person like Socrates lives all his life, which many of us live only a few hours a week. It is thinking about everything and anything. But mainly, it is living thoughtfully.”

Ia melanjutkan bahwa filsafat bukan sebagaimana anggapan orang pada umumnya, yaitu orang harus berada di awan-awan dan tidak menyentuh realitas sehari-hari. Sebaliknya, filsafat justru menyingkap tabir yang gelap, memperluas pandangan dan pengetahuan kita tentang dunia, memungkinkan kita untuk menyingkirkan prasangka dan kebiasaan-kebiasaan yang merugikan yang telah kita anut sejak kita masih muda atau sejak pengetahuan kita belum mencukupi. Menurut Solomon, filsafat memberikan kepada kita kekuatan intelektual untuk mempertahankan apa yang kita lakukan dan apa yang kita percaya terhadap orang lain. Dengan berfilsafat, menjadi jelaslah batas-batas sekaligus alasan pembenar bagi tindakan kita dan apa yang kita percaya. Akibatnya, filsafat memberikan kekuatan intelektual untuk memahami dan memberikan toleransi dan bahkan bersimpati kepada pandangan yang berbeda dengan pandangan kita.

         Dari uraian Robert C. Solomon itu dapat dikemukakan bahwa kegunaan filsafat adalah membimbing pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian, pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.

          Kegunaan filsafat yang kedua adalah memahami perbedaan berpikir. Kehidupan masyarakat bersifat heterogen dan plural. Masing-masing kelompok dan masing-masing individu dalam kelompok mempunyai pandangan hidup yang berbeda-beda. Kebenaran dalam filsafat bersifat relational artinya bergantung kepada hal yang lain, misalnya nilai-nilai, agama, ideologi, dll. Filsafat memberikan landasan untuk berargumentasi mempertahankan pendapat masing-masing sekaligus menghargai perbedaan. Sebagai contoh, seseorang sedari kecil hidup dalam suasana religius tertentu. Pada saat kuliah di Belanda, teman-teman yang pandai dan dikaguminya adalah orang-orang atheis. Teman-temannya itu bertingkah laku baik dan bahkan suka menolong. Ia terkejut bukan alang-kepalang. Ia mulai adu argumentasi dengan teman-temannya. Ia lalu memahami dasar pemikiran teman-temannya meskipun ia sendiri masih teguh dalam pendiriannya. [2]






































BAB III
PENUTUP


1.Kesimpulan:
          

 Bahwa kegunaan filsafat adalah membimbing pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian, pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.
     Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
-        Ontologi Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-        Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
-        Ideologi Hukum (ajaran idea)
-        Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
-        Teologi Hukum (hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
-        Ajaran Ilmu dari Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
-        Logika Hukum


2.Saran:

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca,maha siswa dalam memahami dan memperdalam pengetahuan tentang  pengertian,ruang lingkup,serta manfaat mempelajari filsafat hokum.

















DAFTAR PUSTAKA

Kuliahade.wordpress.com,pengertian filsafat hokum menurut para ahli,2009.
Wonkdermayu.wordpress.com,kuliah hokum,filsafat hokum.
Balianzahab.wordpress.com,makalah hokum,filsafat hokum,sekilas filsafat hokum.
Kuliahitukeren.blogspot.com,pembidangan filsafat dan letak filsafat.html,2011.
D hanajournal.blogspot.com,tempat filsafat hokum dalam study hokum,html,2009.




[1] Kuliahade.wordpress.com,pengertian filsafat hokum menurut para ahli,(2009).


[2]  Kuliahitukeren.blogspot.com,pembidangan filsafat dan letak filsafat.html,(2011).


ruamg lingkup penyelidikan filsafat hukum by nurazizah hsb dan nursakiah


BAB I
PENDAHULUAN

Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Menurut Soetikno,filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.[1]

Untuk itu kita perlu membahas tentang ruang lingkup penyelidikan filsafat hokum, dimana berarti membahas tentang objek penyelidikan filsafat hokum, dan akan dibahas selanjutnya dalam bab berikutnya.
















BAB II
PEMBAHASAN

  1. Ruang Lingkup Penyelidikan Filsafat Hukum
Apa yang menjadi ruang lingkup penyelidikan filsafat (teori) hukum, hingga saat ini juga masih dipersoalkan para ahlinya. Bahwa belum terdapat kata sepakat, untuk mudahnya dapat dilihat materi yang dibahas pada literatur-literatur yang menggunakan kata jurispruden sebagai judulnya."
Sebagai bukti dikutip di bawah ini daftar isi dari tiga bush literatur di bidang jurisprudence yang ter kenal sebagai berikut:
Lord Lloyd of Hampstead, Introduction to Jurisprudence, membahas (secara garis besarnya):
(1) Nature of jurisprudence;
(2) Meaning of law;
(3) Natural law;
(4) Positivism, analytical jurisprudence and the concept of law;
(5) Pure theory of law;
(6) Sociological school;
(7) American realism;
(8) The Scandanavian realist;
(9) Historical and anthropological jurisprudence;
(10) Marxist theory of law and socialist legality;
(11) Juricial process.

Dias, Jurisprudence, membahas tentang:
(1) Introduction;
(2) Advantages and disadvantages;
(3) Distributive justice;
(4) The problem of power;
(5) Control of liberty;
(6) Justice in deciding disputes; percedent;
(7) Statutory interpretation;
(8) Custom;
(9) Values;
(10) Duties;
(11) Persons;
(12) Possession;
(13) Ownership;
(14) Justice in adapting to change.
Dari perumusan Salmond ataupun Gray yang dikutip terdahulu sesungguhnya tersirat apa yang menjadi ruang lingkup filsafat (teori) hukum itu. Yang diselidiki filsafat (teori) hukum sebelum banyak dipengaruhi oleh disiplin ilmu-ilmu lain, menurut Salmond ialah: "...which seeks to lay bare the essential principles of law and legal systems." Jadi, mengenai prinsip-prinsip dasar dari hukum dan sistem-sistem hukum. Hal ini barangkali akan nampak jelas perbedaannya apabila dibandingkan dengan ilmu hukum . positif yang membahas bidang-bidang hukum tertentu yang berlaku pada saat ini di negara tertentu (A.K. Sarkar, 1970).
Contohnya, misalnya hukum perjanjian (kontrak) atau tort terdiri dari serangkaian peraturan dan prinsip hukum yang berasal dari pihak yang berwenang yang ditetapkan kepada situasi Faktual untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam praktek. Sebaliknya filsafat (teori) hukum tidak terdiri atas seperangkat peraturan yang tidak bersumber dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki nilai praktis. Akibat dari perbedaan ini, karena filsafat (teori) hukum membuka seluas mungkin kepada para ahlinya untuk menggunakan pemikirannya dan pendekatannya masing-masing, maka terdapat berbagai variasi ruang lingkup dalam berbagai buku teks mengenai obyek penyelidikan filsafat (teori) hukum ini.

Setha (1959) mengemukakan ruang lingkup penyelidikan filsafat (teori) hukum dengan merumuskan: "Jurisprudence is the study of fundamental legal principles including their philosophical, his terical and sociological bases and an analysis of legal concepts." Menurut penulis ini, aspek-aspek filsafat, historis, sosiologis, dan analisisnya tercakup ke dalam filsafat (teori) hukum.
Dari kutipan di atas cukup jelas bahwa materi filsafat hukum tercakup ke dalam obyek penyelidikan filsafat (teori) hukum, sebab filsafat (teori) hukum juga mencoba menjawab pertanyaan, apakah yang menjadi dasar berlakunya suatu ketentuan hukum.

  1. Objek Penyelidikan Filsafat Hukum
Objek penyelidikan filsafat hukum meliputi: 1. Pengertian hukum. 2. Tujuan Hukum. 3. Berlakunya hukum.[2]
1.Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian hukum menurut para ahli :
Mochtar Kusumaatmadja
            Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Aristoteles
     Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

2.Tujuan hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis

Menurut para ahli tujuan hokum yaitu :
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
                Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.

3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.

4. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.

5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.

6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua asas, ialah asas keadilan dan faedah.
3.Dasar Berlakunya Hukum
Ada tiga dasar berlakunya hokum (perundang- undangan) yaitu :[3]
1.     Kekuatan Berlaku Yuridis
Dasar kekuatan berlaku yuridis pada prinsipnya harus menunjukkan :
a.      Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
b.      Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terturama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat
c.      Keharusan megikuti tatacara tertentu, seperti pengundangan atau pengumuman setiap udang-undang harus dalam Lembaran negara atau peraturam derah harus mendapat persetujuan dari DPRD yang bersanhgkutan
d.      Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

2.     kekuatan berlaku sosiologis
Dasar kekuatan berlaku Sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam Masayrakat
Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum diadasarkan pada dua teori yaitu :
a.      Teori kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b.      Teori pengakuan, kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyrakat tempat hukum itu berlaku
3.     kekuatan berlaku filosofis
Dasar kekuatan berlaku Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum (misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dsb).
Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu perturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif
bagi pencapaian efektifitas hukum itu sendiri

Menurut Satjipto Rahardjo, Ada 4 Karakteristik hukum yang baik agar dapat diterima dimasyarakat,
a.      bersifat terbuka
b.      Memberitahu terlebih dahulu
c.      Tujuannya jelas
d.      Mengatasi goncangan



BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Ada tiga dasar berlakunya hokum yaitu :
1.        Kekuatan berlaku yuridis
2.        ekuatan berlaku sosiologis
3.        Kekuatan berlaku filosofis

B.                 Saran
                Kami menyadari akan keterbatasan dalam pembuatan makalah ini , untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing dan umumnya para pembaca. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

















DAFTAR PUSTAKA




























MAKALAH
TENTANG

RUANG LINGKUP PENYELIDIKAN FILSAFAT HUKUM

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum






DISUSUN OLEH :

KELOMPOK III

NUR KARMILA SARI
NURAZIZAH HSB
NUR SAKIAH

JURUSAN : MUA IVB

DOSEN PEMBIMBING : MHD. SYARIP, SHI


BADAN LAYANAN UMUM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MADINA
(BLU-STAIM)
T.A 2011/2012


Kata Pengantar

                Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita rahmat, kesehatan, dan kesejahteraan, maka penulis bisa menyelesaikan makalah ini yang berjudul “RUANG LINGKUP PENYELIDIKAN FILSAFAT HUKUM”, dengan harapan semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadikan referensi bagi pembaca makalah ini, sehingga pembaca lebih mengenal tentang filsafat hukum.

Makalah ini merupakan bagian dari tugas Bidang Studi filsafat hukum untuk melengkapi tugas  pada semester empat. Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi  dan sebagai sumber pengetahuan bagi pembaca untuk mengetahui tentang ruang lingkup penyelidikan filsafat hukum . Sekian dan terima kasih.



Panyabungan, 10 Mei  2012


Penyusun












DAFTAR ISI

Kata Pengantar  ..........................................................................................................         i
Daftar Isi ....................................................................................................................        ii 
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN .........................................................................................        2
        A. Ruang Lingkup Penyelidikan Filsafat Hukum ..............................................        2
        B. Objek Penyelidikan Filsafat Hukum  ............................................................        4
1.Pengertian Hukum ....................................................................................        4
2.Tujuan Hukum ..........................................................................................        5
3.Dasar Berlakunya Hukum  ........................................................................        7
BAB III PENUTUP .................................................................................................        9
A. Kesimpulan  ...................................................................................................        9
B. Saran   .............................................................................................................        9
Daftar Pustaka ............................................................................................................