Rabu, 13 Juni 2012

Beberapa Permasalahan yang Dikaji Dalam Filsafat Hukum by siti kholijah dan sinta siti aisyah


A.       Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum merupakan suatu sistem peraturan yang mengatur kehidupan manusia dan apabila dilanggar, maka akan diberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, agar pihak tersebut bertindak sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
Suatu negara pasti membutuhkan peraturan atau hukum yang digunakan untuk mengatur atau mengelola masyarakatnya. Apabila hukum itu ingin ditegakkan, maka dibutuhkan suatu lembaga yang bisa menjalankan dan mengelola peraturan itu sendiri. Oleh karena itu, peran dari penguasa sangat dibutuhkan dalam hal ini. Maka, hukum baru bisa dijalankan apabila ada penguasa yang mengaturnya.
Mengenai kapan lahirnya hukum pada suatu bangsa terdapat dua pendapat yang berbeda, yaitu menurut van Apeldoorn tentang kelahiran hukum yaitu hukum ada sejak ada pergaulan manusia. Pendapat sebaliknya diungkapkan oleh N.S Timasheffyang mengatakan bahwa hukum barulah timbul jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu,sehingga pada masa ini masih terdapat sejumlah bangsa yang primitif dan tidak mengenal hukum.
Antara hukum dan kekuasaan, terjadi hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum ada yang dibuat oleh penguasa dan sebaliknya juga perbuatan yang nai boleh dilakukan oleh penguasa diatur oleh hukum. Tetapi, terkadang orang yang memegang kekuasaan ini tidak mau diatur oleh hukum sehingga menyebabkan orang yang menjadi penguasa itu bisa dikatakan absolut atau otoriter. Sedangkan, apabila sebuah hukum yang berlaku tanpa ada kekuasaan di dalamnya, maka hukum tersebut menjadi tidak mempan dalam menjalankan fungsinya mengatur masyarakat karena masyarakat tidak akan patuh terhadap hukum tersebut dikarenakan tidak ada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum tersebut sehingga dapat menyebabkan kacaunya kondisi yang ada di masyarakat.
Mengutip pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja, kekuasaan bersumber pada wewenang formal (formal authority), kekuatan fisik (force), orang yang memiliki pengaruh hukum politik, dan kekuatan (uang) atau kekuatan ekonomi. Dalam keadaan tertentu juga dapat berupa kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan menjadi sumber kekuasaan. Hakikat kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya pada orang lain. Beliau menyimpulkan hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat yaitu, hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Menurut teori filsafat hukum Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Tapi, sepertinya teori ini tidak sama dengan apa yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia, hukum baik dengan atau tanpa kekuasaan pun tetap saja ada anarkisme yang terjadi. Lalu siapakah yang salah disini apakah hukumnya ataukah penguasanya ataukah rakyatnya atau bahkan semuanya yang salah?
B.        Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat
Konsep hukum sebagai sarana pembaharu masyarakat mengingatkan kita pada pemikiran Roscea Pound, salah seorang pendukung Sociological Jurisprudence. Pound mengatakan, hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa (law as a tool of social engineering), tidak sekadar melestarikan status quo.
Jadi berbeda dengan Mazhab Sejarah yang mengasumsikan hukum itu tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat, sehingga hukum digerakkan oleh kebiasaan, maka Social Jurisprudence berpendapat sebaliknya. Hukum justru yang yang menjadi instrument untuk mengarahkan masyarakat menuju kepada tujuan yang diinginkan, bahkan kalau perlu, menghilangkan kebiasaan masyarakat yang dipandang negatif.
Menurut Satjipto Rahardjo (1986: 170-171), langkah yang diambil dalam social engineering bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :
1.      Mengenai problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan saksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut;
2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam ha; social engineering itu hendak terapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional, modern, dan pencernaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sector mana yang dipilih;
3.      Membuat hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
Di Indonesia, konsep Pound ini dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, hukum di Indonesia tidak cukup berperan sebagai alat, tetapi juga sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pemikiran ini oleh sejumlah ahli hukum Indonesia disebut-sebut sebagai mahzab tersendiri dalam filsafat hukum, yaitu Mahzab Filsafat Hukum Unpad.
            Pendekatan sosiologis yang disarankan oelh Mochtar dimaksudkan untuk tujuan praktis, yakni dalam rangka menghadapi permasalahan pembangunan sosial-ekonomi. Ia juga melihat, urgensi penggunaan pendekatan sosialogis dengan mengambil model berpikir Pound ini, lebih-lebih dirasakan oleh Negara-negara berkembang daripada Negara-negara maju. Hal itu tidak lain karena mekanisme hukum di negara-negara berkembang belum semapan di Negara-negara maju.
            Mengingat pembangunan social-ekonomi ini selalu membawa perubahan-perubahan, maka seharusnya hukum itu mengambil peran, sehingga perubahan-perubahan tersebut dapat dikontrol agar berlangsung tertib dan teratur. Dalam hal ini hukum tidak lagi berdiri di belakang fakta (het recht hinkt achter de feiten aan), tetapi justru sebaliknya.
Hukum dalam konsep Mochtar tidak diartikan sebagai alat tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah 1) bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang diinginkan, bahkan dianggap dan 2) bahwa hukum dalam arti kaidah diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kea rah yang dikenhendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Untuk itu diperlukan saran berupa peraturan hukum yang berbentuk tertulis (baik perundang-undangan maupun yurisprudensi), dan hukum yang berbentuk tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang lain dalam masyarakat sebenarnya, Konsep Mochtar ini tidak hanya dipengaruhi oleh Sociological Jurisprudence, tetapi juga oleh Pragmatic Legal Realism.
            Lebih jauh lagi, Mochtar (1976:9-10) berpendapat bahwa pengertian sarana lebih luas dari pada alat (tool). Alasannya 1) di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaruan hukum lebih menonjol, misalnya jika disbanding dengan Amerika Serikat, yang menempatkan yurisrudensi (khususnya putusan Supreme Court) pada tempat lebih penting, 2) Konsep hukum sebagai alat akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dari penerapan legisme sebagaimana pernah diasakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu, dan 3) Apabila hukum di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.
            Mochtar (1976:10), kemudian menegaskan, dari uraian diatas kiranya jelas bahwa walaupun secara teoritis konsepsi hukum yang melandasi kebijaksanaan hukum dan perundang-undangan (reschts politik) sekarang ini diterangkan menurut istilah atau konsepsi-konsepsi atau teori masa kini yang berkembang di Eropa dan di Amerika Serikat, namun pada hakekatnya konsepsi tersebut lahir dari masyarakat Indonesia sendiri berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan dipengaruhi faktor-faktor yang berakar dalam sejarah masyarakat dan bangsa kita.
            Meskipun Mochtar menegaskan, bahwa gagasannya juga dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berakar pada sejarah bangsa, menurut Soetandyo
Wignjosoebroto (1994:232-233), Mochtar tidak terlampau percaya bahwa budaya, tradisi, dan hukum asli rakyat pribumi harus dilestarikan seperti yang pernah dilakukan pada masa-masa pemerintah kolonial. Kebijakan anti-acculturation yang tidak mendatangkan kemajuan apa-apa, sedangkan introduksi hukum Barat dengan tujuan-tujuan yang terbatas pun kenyataannya hanya berdampak kecil untuk proses modernisasi (Indonesia) secara keseluruhannya. Untuk itu, Mochtar mengusulkan agar pembangunan hukum nasional di Indonesia hendaklah tidak secara tegesa-gesa dan terlalu pagi membuat keputusan : hendak hukum colonial berdasarkan pola-pola pemikiran Barat, ataukah untuk secara a priori mengembangkan hukum adat sebagai hukum nasional.
            Sebelum memutuskan apa yang hendak dikembangkan sebagai hukum nasional, Mochtar menganjurkan agar dilakukan penelitian-penelitian terlebih dahulu untuk menentukan bidnag hukum apa yang perlu diperbarui, dan bidang (ranah) apa yang dibiarkan berkembang sendiri. Mochtar melihat, bahwa untuk hukum-hukum yang yang tidak netral, pembangunannya diupayakan sedekat mungkin behubungan dengan budaya dan kehidupan spiritual bangsa. Di sisi lain, untuk bidnag hukum lain, seperti kontrak, badan usaha, dan tata niaga, dapat diatur melalui hukum perundang-undangan nasional. Untuk ihwal lain yang lebih netral seperti komunikasi, pelayaran, pos dan telekomunikasi model yang telah dikembangkan dalam system hukum asing pun dapat saja ditiru.
Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan bahwa ide Mochtar tentang kodifikasi dan unifikasi hukum nasional yang terbatas, ialah kodifikasi yang terbatas secara selektif pada hukum yang tidak hendak menjamah ranah kehidupan budaya dan spiritual  rakyat (setidak-tidaknya untuk sementara ini), telah menjadi bagian dari program kerja Bdan Pembinaan Hukum Nasional bertahun-tahun lamanya.
C.       Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya
            Dalam modul 3 kegiatan belajar 4 diuraikan bahwa dalam rangka melestarikan dan atau memberlakukan tata nilai di dalam masyarakat diperlukan suatu aturan berupa hukum. Akan tetapi dalam modul tersebut tidak diuraikan bagaimana nilai dan hukum (norma) tersebut saling terkait. Dalam web-suplemen ini saya akan menguraikan bagaimana nilai dan hukum (norma) itu saling berkaitan.
            Di sini akan diuraikan pandangan dari Schuyt yang berpendapat bahwa hukum itu mengandung dalam dirinya nilai-nilai yang instrinsik, sehingga hukum bisa disebut sebagai sistem nilai instrinsik. Dengan demikian maka hukum yang dianut oleh suatu masyarakat sebenarnya mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Bagaimana hukum itu dirumuskan tergantung dari nilai-nilai apa yang dianggap penting oleh masyarakat tersebut.
            Kajian tentang hukum yang juga memperhatikan pengaruh dari nilai-nilai terhadap sistem hukum memunculkan konsepsi ‘Kultur Hukum’. Oleh Friedman, kultur hukum dirumuskan sebagai “sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum, bersama-sama dengan sikap-sikap dan nilai-nilai yang berkait dengan tingkah laku yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya, baik secara positif maupun negatif” (Rahardjo, 1979). Dengan mengacu pada konsepsi kultur hukum ini maka terlihat bahwa sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat bisa berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di masyarakat yang lain. Perbedaan sistem hukum antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya didasarkan pada perbedaan kebutuhan hidup dari masyarakat tersebut. Kebutuhan hidup inilah yang memunculkan nilai-nilai dan sikap-sikap dari masyarakat. Nilai-nilai dan sikap-sikap dari masyarakat ini diwujudkan dalam serangkaian aturan dan norma atau dalam suatu sistem hukum. Selanjutnya sistem hukum tersebut difungsikan untuk melestarikan sistem nilai yang ada pada masyarakat.
Selanjutnya pemahaman kita tentang hukum dari sudut kulturalnya ini memungkinkan kita dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagaimana berikut ini:
  • Bagaimanakah pikiran rakyat tentang hukum?
  • Apakah sistem hukum yang berlaku di masyarakat sepenuhnya diterima oleh segenap warga masyarakat tersebut?
  • Untuk tujuan-tujuan apakah warga masyarakat menggunakan institusi hukum formal dan untuk tujuan-tujuan apa pula warga masyarakat menggunakan sistem hukum yang lainnya?
  • Pada institusi mana (sistem hukum formal atau tradisi) warga masyarakat lebih menaruh rasa hormat?
  • Adakah hubungan antara struktur kelas dengan pemanfaatan institusi hukum formal dan institusi hukum tidak formal (tradisi)?
  • Sarana-sarana kontrol sosial informal yang manakah yang terdapat di dalam masyarakat akan digantikan oleh  sarana-sarana kontrol formal?
  • Apakah yang merupakan sumber legitimasi dari berbagai bagian dari sistem hukum itu?
D.       Sebab Masyarakat Mentaati Hukum.
Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum.
Sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara kesadaran hukum dan ketaataan hukum maka beberapa literaur yang di ungkap oleh beberapa pakar mengenai ketaatan hukum bersumber pada kesadaran hukum, hal tersebut tercermin dua macam kesadaran, yaitu :
1. Legal consciouness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum yang disadari atau dipahami;
2. Legal consciouness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum
Hukum berbeda dengan ilmu yang lain dalam kehidupan manusia, hukum berbeda dengan seni, ilmu dan profesionalis lainya, struktur hukum pada dasarnya berbasis kepada kewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban moral untuk mentaati dan peranan peraturan membentuk karakteristik masyarakat.
Didalam kenyataannya ketaatan terhadap hukum tidaklah sama dengan ketaatan sosial lainnya, ketaatan hukum merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan timbul sanksi, tidaklah demikian dengan ketaatan sosial, ketaatan sosial manakala tidak dilaksanakan atau dilakukan maka sanksi-sanksi sosial yang berlaku pada masyarakat inilah yang menjadi penghakim. Tidaklah berlebihan bila ketaatan didalam hukum cenderung dipaksakan.
 sendiri dapat dibedakan dalam tiga jenis, mengutip H. C Kelman (1966) dan L. Pospisil (1971) dalam buku Prof DR. Achmad Ali,SH Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence):
1. Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena membutuhkan pengawasan yang terus-menerus.
2. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
3. Ketaatan yang bersifat internalization, yaiutu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nila intristik yang dianutnya.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan: “Apa yang dimaksud dengan hukum?” Filsafat hukum menginginkan kita berfikir secara mendalam dan bertanya pada diri sendiri: “Apa pendapat kita mengenai hukum?” Apakah ilmu hukum positif dapat menjawab dua pertanyaan tersebut? Jawabannya adalah dapat. Namun ilmu hukum tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, karena jawaban yang dihasilkan tidak akan sekomprehensif bila dijawab oleh filsafat hukum. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum saja, yang hanya dapat dilihat dengan pancaindra, yang menjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan dalam kebiasaan-kebiasaan hukum.

1 komentar:

  1. Casino Rewards – What can you expect with your casino?
    How can you expect to become a 블랙잭게임 millionaire? Casino Rewards allows 있습니다 you to earn rewards for new, 라스 벳 Casino Rewards is a 라이브 스코어 loyalty 백 스트레이트 program for new and

    BalasHapus