Rabu, 20 Juni 2012

hak dan kewajiban,etika serta kode etik penegak hukum BY m.yasir,nasruddin dan rodiah (091)

A.    Pengertian penegak hukum
Pengertian dari penegakan hukum merupakan kegiatan penyerasian nilai-nilai yang mantap dan pengejawantahan dari tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai-nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian dalam pergaulan hidup.
Dalam pengertian lain disebutkan defenisi penegak hokum aparat yang melaksanakan proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit.
Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
            Penegak hokum disini yaitu badan- badan atau pun instansi yang bertugas untuk menegakkan hokum diantaranya adalah:
a.       Hakim
b.      Advokat
c.       Jaksa
d.      dan Polisi

B.     Etika serta Kode etik Penegak hukum
Kata etika ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu “ethos” yang berarti kesusilaan, perasaan batin, atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan. Etika kerap kali diasosiakan dengan Moral. Namun demikian, sejatinya istilah etika dipandang lebih luas dari moral. Istilah moral sering dipergunakan hanya untuk menerangkan sikap lahirian seseorang yang biasa dinilai dari wujud tingkah laku atau perbuatannya saja, sedangkan etika dipandang selain menunjukkan sikap lahiriah seseorang juga meliputi kaidah-kaidah dan motif-motif perbuatan seseorang itu.[4]
Adapun tujuan pokok dari dirumuskannya etika ke dalam kode etik profesi adalah sebagai berikut:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggungjawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaannya.
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
  4. Standar-standar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati Kitab Undang-Undang Etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Sumaryono mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Berdasarkan pengertian dan fungsinya tersebut, jelas bahwa kode etik profesi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka menjaga mutu moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas dan independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk juga terhadap profesi hukum.

Kode Etik Profesi Hukum
Sebagaimana telah dikemukakan, salah satu faktor penyebab adanya mafia peradilan adalah semakin hilang, bahkan tidak bermaknanya lagi sebuah kode etik profesi hukum, yang seharusnya menjadi pedoman dalam berprofesi yang menuntut adanya pertanggungjawaban moral kepada Tuhan, diri sendiri dan masyarakat. Selanjutnya, H.F.M. Crombag sebagaimana diikuti oleh Arif Sidharta mengklasifikasikan peran kemasyarakatan profesi hukum sebagai berikut: penyelesaian konflik secara formal (peradilan), pencegahan konflik (legal drafting, legal advice), penyelesaian konflik secara informal, dan penerapan hukum yang secara khas mewujudkan bidang karya hukum di dalam profesi-profesi hukum.[9]
Ruang lingkup profesi hukum sangat luas karena mencakup mereka yang secara langsung dan atau tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum seperti polisi, jaksa, hakim, advokat, notaris, dan lain sebagainya. [10] Oleh karena itu, pembahasan mengenai kode etik profesi hukum akan dibatasi pada kalangan tertentu yang secara langsung berkecimpung dalam bidang hukum, yaitu: hakim, penasehat hukum (advokat), dan  notaris.
1. Etika dan kode etik Hakim
Jika pengadilan merupakan salah satu forum bagi para pencari keadilan, maka Hakim adalah merupakan sosok pemutus keadilan tersebut. Sedemikian besarnya tanggung jawab seorang hakim hingga ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa, sebelah kaki hakim ada di surge, dan sebelah yang lainnya ada di neraka. Seorang hakim yang tidak adil dapat mengakibatkan penderitaan lahir batin yang dapat membekas dalam batin para pencari hukum sepanjang perjalanan hidupnya. Hal ini menggambarkan betapa peran hakim menjadi sangat penting untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, di dalam proses pengambilan keputusan, para hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari pemerintah. Dalam mengambil keputusan, para hakim hanya terikat kepada fakta-fakta yang relevan dan kaidah hukum yang menjadi atau dijadikan landasan yuridis keputusannya. Tetapi penentuan fakta-fakta mana yang termasuk fakta-fakta yang relevan dan pilihan kaidah hukum mana yang akan dijadikan landasan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapinya diputuskan oleh hakim itu sendiri.[11] Terkait dengan kewajiban-kewajiban hakim, pengaturannya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut:
  1. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. (pasal 28)
  2. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera. (pasal 29 ayat (3))
  3. Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat. (pasal 29 ayat (4))
  4. Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. (pasal 29 ayat (5))
Selain itu, sebelum memangku jabatannya, Sebelum memangku jabatannya, hakim, panitera, panitera pengganti,dan juru sita untuk masing-masing lingkungan peradilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Sumpah tersebut berbunyi:
Sumpah:
“ Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji:
“ Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.? Lafal sumpah atau janji panitera, panitera pengganti, atau juru sita adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangundangan.”
Prof. Jimly Ash-Shidiqqi di dalam suatu kesempatan menyatakan bahwa profesi hakim itu adalah profesi yang sunyi. Pernyataan tersebut dapat dimengerti mengingat hakim harus dapat menjaga integritasnya dengan sedapat mungkin menghindarkan dirinya dari berbagai hal yang dapat mempengaruhinya keputusannya dalam memutus suatu perkara. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah hakim dalam memutus suatu perkara, mengikuti berbagai kode etik yang telah digariskan tidak saja oleh hukum tetapi juga oleh hati nuraninya.
2. Etika  dan kode etik Penasihat Hukum (Advokat)
Pada dasarnya, tugas pokok Penasihat Hukum adalah untuk memberikan legal opinion atau nasihat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik dan/atau mengajukan/membela kepentingan kliennya di pengadilan. Secara singkat, tugas Penasihat Hukum adalah memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam beracara di pengadilan, tugas pokok Penasihat Hukum adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang dibelanya dalam perkara tersebut sehingga memungkinkan bagi hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.[12] Dalam hubungan dengan klien, diantaranya advokad/penasihat hukum tidak dibenarkan memberi keterangan yang dapat menyesatkan klien atau menjamin perkara kliennya akan menang. Ia harus selalu berpegang teguh kepada usaha untuk merealisasikan keterlibatan dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Bagi kalangan profesi Penasihat Hukum di Indonesia, etika profesi telah diatur oleh organisasi masing-masing profesi seperti Ikadan Advokat Indonesia (Ikadin) dalam Musyawarah Nasionalnya pada tanggal 10 November 1985 sebagai berikut:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Harus selalu berkenan untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum tanpa ada diskriminasi.
  3. Tujuan utama adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan jujur serta bertanggung jawab.
  4. Memegang teguh rasa solidaritas antarsesama teman seprofesi.
  5. Bersikap sopan terhadap sesam penegak hukum, namun demikian tetap mempertahankan hak dan martabat advokat.
  6. Mendahulukan kepentingan klien.
  7. Memprioritaskan pemecahan konflik secara damai.
  8. Tidak membatasi kebebasan klien.
  9. Mengurus perkara prodeo sebagaimana perkara-perkara lainnya yang ia menerima jasa untuk itu.
10.  Memegang teguh rahasia jabatan.
11.  Tidak boleh mencari publisitas pribadi melalui media massa.
Dalam praktiknya, kendati telah ada berbagai pengaturan yang mengatur mengenai kode etik Penasehat Profesi Penegak Hukum, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat kesulitan untuk menegakkan kode etik tersebut. Hal ini ditenggarai oleh kisruhnya wadah tunggal para advokat sehingga membuat pengawasan kode etik menjadi tidak efektif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi perselisihan diantara Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang sama-sama memiliki kewenangan secara legal sebagai wadah tunggal para advokat se-Indonesia.
Hal tersebut tentu saja tidak dapat menjadi dasar pembenar bagi seorang Penasihat Hukum manapun untuk tidak menjalankan profesinya sesuai dengan apa yang telah digariskan di dalam kode etik profesi. Terlebih sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 berlaku, terdapat sebuah mekanisme untuk mengajukan seorang Penasihat Hukum (advokat) yang ditenggarai melakukan pelanggaran kode etik untuk dibawa ke hadapan Dewan Kehormatan.
3. Etika  dan kode etik Jaksa
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan
Dalam usaha memahami maksud yang terkandung dalam kode etik jaksa tidaklah terlalu sulit. Kata-kata yang dirangkaikan tidak rumit sehingga cukup mudah untuk dimengerti. Karena kode etik ini disusun dengan tujuan agar dapat dijalankan.
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi yang lain. Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa-jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di Negara kita akan mengarah pada keberhasilan.Sebagai komponen kekuasaan eksekutif di bidang penegak hukum, adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan kembali merenungkan keberadaan institusinya, sehingga dari perenungan ini, diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap, pikiran dan perasaan, sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam memenuhi panggilan tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian merosot citranya seperti saat ini . Sorotan serta kritik-kritik tajam dari masyarakat, yang diarahkan kepadanya khususnya kepada kejaksaan, dalam waktu dekat tampaknya belum akan surut, meskipun mungkin beberapa pembenahan telah dilakukan.

5.      Etika  dan kode etik Polisi
            Dalam etika dank ode etik terdapat beberapa point tentang peraturan yang mencakup dalam beberapa sub BAB akan tetapi kami hanya akan membahas tentang etika pengabdian yang menurut kami sudah mencakup dalam etika serta kode etik polisi dalam menjalankan tugasnya yaitu sebagai berikut:
Pasal 1
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
             Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
            Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.


C.Hak dan Kewajiban Penegak hukum
            Dalam hal hak dan kewajiban penegak hokum kami dari pemakalah sepakat bahwa kewajiban dari penegak hokum yang kami paparkan diatas adalah serangkaian tugas yang telah ditetapkan oleh instansi, penegak hokum ataupun organisasi dari penegak hokum itu sesuai dengan kerangka kerjanya masing-masing yang telah diatur dalam berbagai pasal tentang itu, Baik itu jaksa,hakim,polisi, dan advokat sebagai penegak hokum yang di batasi oleh kode etik dan etikanya dalam menjalankan tugas dengan tujuan menciptakan keadilan di Indonesia serta menjalankan tersebut dengan transparan tanpa harus ada interpensi dari siapapun. Sama halnya dengan Hak penegak hokum juga bebas mengemukakan pendapat mereka dalm menjalankan tugasnya dalam peradilan atau lembaga lainnya selama itu tidak menyalahi aturan dari kerangka tugas ataupun kode etik fropesinya.





Rabu, 13 Juni 2012

Beberapa Permasalahan yang Dikaji Dalam Filsafat Hukum by siti kholijah dan sinta siti aisyah


A.       Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum merupakan suatu sistem peraturan yang mengatur kehidupan manusia dan apabila dilanggar, maka akan diberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, agar pihak tersebut bertindak sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
Suatu negara pasti membutuhkan peraturan atau hukum yang digunakan untuk mengatur atau mengelola masyarakatnya. Apabila hukum itu ingin ditegakkan, maka dibutuhkan suatu lembaga yang bisa menjalankan dan mengelola peraturan itu sendiri. Oleh karena itu, peran dari penguasa sangat dibutuhkan dalam hal ini. Maka, hukum baru bisa dijalankan apabila ada penguasa yang mengaturnya.
Mengenai kapan lahirnya hukum pada suatu bangsa terdapat dua pendapat yang berbeda, yaitu menurut van Apeldoorn tentang kelahiran hukum yaitu hukum ada sejak ada pergaulan manusia. Pendapat sebaliknya diungkapkan oleh N.S Timasheffyang mengatakan bahwa hukum barulah timbul jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu,sehingga pada masa ini masih terdapat sejumlah bangsa yang primitif dan tidak mengenal hukum.
Antara hukum dan kekuasaan, terjadi hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum ada yang dibuat oleh penguasa dan sebaliknya juga perbuatan yang nai boleh dilakukan oleh penguasa diatur oleh hukum. Tetapi, terkadang orang yang memegang kekuasaan ini tidak mau diatur oleh hukum sehingga menyebabkan orang yang menjadi penguasa itu bisa dikatakan absolut atau otoriter. Sedangkan, apabila sebuah hukum yang berlaku tanpa ada kekuasaan di dalamnya, maka hukum tersebut menjadi tidak mempan dalam menjalankan fungsinya mengatur masyarakat karena masyarakat tidak akan patuh terhadap hukum tersebut dikarenakan tidak ada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum tersebut sehingga dapat menyebabkan kacaunya kondisi yang ada di masyarakat.
Mengutip pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja, kekuasaan bersumber pada wewenang formal (formal authority), kekuatan fisik (force), orang yang memiliki pengaruh hukum politik, dan kekuatan (uang) atau kekuatan ekonomi. Dalam keadaan tertentu juga dapat berupa kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan menjadi sumber kekuasaan. Hakikat kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya pada orang lain. Beliau menyimpulkan hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat yaitu, hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Menurut teori filsafat hukum Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Tapi, sepertinya teori ini tidak sama dengan apa yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia, hukum baik dengan atau tanpa kekuasaan pun tetap saja ada anarkisme yang terjadi. Lalu siapakah yang salah disini apakah hukumnya ataukah penguasanya ataukah rakyatnya atau bahkan semuanya yang salah?
B.        Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat
Konsep hukum sebagai sarana pembaharu masyarakat mengingatkan kita pada pemikiran Roscea Pound, salah seorang pendukung Sociological Jurisprudence. Pound mengatakan, hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa (law as a tool of social engineering), tidak sekadar melestarikan status quo.
Jadi berbeda dengan Mazhab Sejarah yang mengasumsikan hukum itu tumbuh dan berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat, sehingga hukum digerakkan oleh kebiasaan, maka Social Jurisprudence berpendapat sebaliknya. Hukum justru yang yang menjadi instrument untuk mengarahkan masyarakat menuju kepada tujuan yang diinginkan, bahkan kalau perlu, menghilangkan kebiasaan masyarakat yang dipandang negatif.
Menurut Satjipto Rahardjo (1986: 170-171), langkah yang diambil dalam social engineering bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :
1.      Mengenai problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan saksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut;
2.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam ha; social engineering itu hendak terapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional, modern, dan pencernaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sector mana yang dipilih;
3.      Membuat hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
Di Indonesia, konsep Pound ini dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, hukum di Indonesia tidak cukup berperan sebagai alat, tetapi juga sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pemikiran ini oleh sejumlah ahli hukum Indonesia disebut-sebut sebagai mahzab tersendiri dalam filsafat hukum, yaitu Mahzab Filsafat Hukum Unpad.
            Pendekatan sosiologis yang disarankan oelh Mochtar dimaksudkan untuk tujuan praktis, yakni dalam rangka menghadapi permasalahan pembangunan sosial-ekonomi. Ia juga melihat, urgensi penggunaan pendekatan sosialogis dengan mengambil model berpikir Pound ini, lebih-lebih dirasakan oleh Negara-negara berkembang daripada Negara-negara maju. Hal itu tidak lain karena mekanisme hukum di negara-negara berkembang belum semapan di Negara-negara maju.
            Mengingat pembangunan social-ekonomi ini selalu membawa perubahan-perubahan, maka seharusnya hukum itu mengambil peran, sehingga perubahan-perubahan tersebut dapat dikontrol agar berlangsung tertib dan teratur. Dalam hal ini hukum tidak lagi berdiri di belakang fakta (het recht hinkt achter de feiten aan), tetapi justru sebaliknya.
Hukum dalam konsep Mochtar tidak diartikan sebagai alat tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah 1) bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaruan memang diinginkan, bahkan dianggap dan 2) bahwa hukum dalam arti kaidah diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kea rah yang dikenhendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. Untuk itu diperlukan saran berupa peraturan hukum yang berbentuk tertulis (baik perundang-undangan maupun yurisprudensi), dan hukum yang berbentuk tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang lain dalam masyarakat sebenarnya, Konsep Mochtar ini tidak hanya dipengaruhi oleh Sociological Jurisprudence, tetapi juga oleh Pragmatic Legal Realism.
            Lebih jauh lagi, Mochtar (1976:9-10) berpendapat bahwa pengertian sarana lebih luas dari pada alat (tool). Alasannya 1) di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaruan hukum lebih menonjol, misalnya jika disbanding dengan Amerika Serikat, yang menempatkan yurisrudensi (khususnya putusan Supreme Court) pada tempat lebih penting, 2) Konsep hukum sebagai alat akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dari penerapan legisme sebagaimana pernah diasakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu, dan 3) Apabila hukum di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.
            Mochtar (1976:10), kemudian menegaskan, dari uraian diatas kiranya jelas bahwa walaupun secara teoritis konsepsi hukum yang melandasi kebijaksanaan hukum dan perundang-undangan (reschts politik) sekarang ini diterangkan menurut istilah atau konsepsi-konsepsi atau teori masa kini yang berkembang di Eropa dan di Amerika Serikat, namun pada hakekatnya konsepsi tersebut lahir dari masyarakat Indonesia sendiri berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan dipengaruhi faktor-faktor yang berakar dalam sejarah masyarakat dan bangsa kita.
            Meskipun Mochtar menegaskan, bahwa gagasannya juga dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berakar pada sejarah bangsa, menurut Soetandyo
Wignjosoebroto (1994:232-233), Mochtar tidak terlampau percaya bahwa budaya, tradisi, dan hukum asli rakyat pribumi harus dilestarikan seperti yang pernah dilakukan pada masa-masa pemerintah kolonial. Kebijakan anti-acculturation yang tidak mendatangkan kemajuan apa-apa, sedangkan introduksi hukum Barat dengan tujuan-tujuan yang terbatas pun kenyataannya hanya berdampak kecil untuk proses modernisasi (Indonesia) secara keseluruhannya. Untuk itu, Mochtar mengusulkan agar pembangunan hukum nasional di Indonesia hendaklah tidak secara tegesa-gesa dan terlalu pagi membuat keputusan : hendak hukum colonial berdasarkan pola-pola pemikiran Barat, ataukah untuk secara a priori mengembangkan hukum adat sebagai hukum nasional.
            Sebelum memutuskan apa yang hendak dikembangkan sebagai hukum nasional, Mochtar menganjurkan agar dilakukan penelitian-penelitian terlebih dahulu untuk menentukan bidnag hukum apa yang perlu diperbarui, dan bidang (ranah) apa yang dibiarkan berkembang sendiri. Mochtar melihat, bahwa untuk hukum-hukum yang yang tidak netral, pembangunannya diupayakan sedekat mungkin behubungan dengan budaya dan kehidupan spiritual bangsa. Di sisi lain, untuk bidnag hukum lain, seperti kontrak, badan usaha, dan tata niaga, dapat diatur melalui hukum perundang-undangan nasional. Untuk ihwal lain yang lebih netral seperti komunikasi, pelayaran, pos dan telekomunikasi model yang telah dikembangkan dalam system hukum asing pun dapat saja ditiru.
Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan bahwa ide Mochtar tentang kodifikasi dan unifikasi hukum nasional yang terbatas, ialah kodifikasi yang terbatas secara selektif pada hukum yang tidak hendak menjamah ranah kehidupan budaya dan spiritual  rakyat (setidak-tidaknya untuk sementara ini), telah menjadi bagian dari program kerja Bdan Pembinaan Hukum Nasional bertahun-tahun lamanya.
C.       Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya
            Dalam modul 3 kegiatan belajar 4 diuraikan bahwa dalam rangka melestarikan dan atau memberlakukan tata nilai di dalam masyarakat diperlukan suatu aturan berupa hukum. Akan tetapi dalam modul tersebut tidak diuraikan bagaimana nilai dan hukum (norma) tersebut saling terkait. Dalam web-suplemen ini saya akan menguraikan bagaimana nilai dan hukum (norma) itu saling berkaitan.
            Di sini akan diuraikan pandangan dari Schuyt yang berpendapat bahwa hukum itu mengandung dalam dirinya nilai-nilai yang instrinsik, sehingga hukum bisa disebut sebagai sistem nilai instrinsik. Dengan demikian maka hukum yang dianut oleh suatu masyarakat sebenarnya mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Bagaimana hukum itu dirumuskan tergantung dari nilai-nilai apa yang dianggap penting oleh masyarakat tersebut.
            Kajian tentang hukum yang juga memperhatikan pengaruh dari nilai-nilai terhadap sistem hukum memunculkan konsepsi ‘Kultur Hukum’. Oleh Friedman, kultur hukum dirumuskan sebagai “sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum, bersama-sama dengan sikap-sikap dan nilai-nilai yang berkait dengan tingkah laku yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya, baik secara positif maupun negatif” (Rahardjo, 1979). Dengan mengacu pada konsepsi kultur hukum ini maka terlihat bahwa sistem hukum yang berlaku di suatu masyarakat bisa berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di masyarakat yang lain. Perbedaan sistem hukum antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya didasarkan pada perbedaan kebutuhan hidup dari masyarakat tersebut. Kebutuhan hidup inilah yang memunculkan nilai-nilai dan sikap-sikap dari masyarakat. Nilai-nilai dan sikap-sikap dari masyarakat ini diwujudkan dalam serangkaian aturan dan norma atau dalam suatu sistem hukum. Selanjutnya sistem hukum tersebut difungsikan untuk melestarikan sistem nilai yang ada pada masyarakat.
Selanjutnya pemahaman kita tentang hukum dari sudut kulturalnya ini memungkinkan kita dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagaimana berikut ini:
  • Bagaimanakah pikiran rakyat tentang hukum?
  • Apakah sistem hukum yang berlaku di masyarakat sepenuhnya diterima oleh segenap warga masyarakat tersebut?
  • Untuk tujuan-tujuan apakah warga masyarakat menggunakan institusi hukum formal dan untuk tujuan-tujuan apa pula warga masyarakat menggunakan sistem hukum yang lainnya?
  • Pada institusi mana (sistem hukum formal atau tradisi) warga masyarakat lebih menaruh rasa hormat?
  • Adakah hubungan antara struktur kelas dengan pemanfaatan institusi hukum formal dan institusi hukum tidak formal (tradisi)?
  • Sarana-sarana kontrol sosial informal yang manakah yang terdapat di dalam masyarakat akan digantikan oleh  sarana-sarana kontrol formal?
  • Apakah yang merupakan sumber legitimasi dari berbagai bagian dari sistem hukum itu?
D.       Sebab Masyarakat Mentaati Hukum.
Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum.
Sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara kesadaran hukum dan ketaataan hukum maka beberapa literaur yang di ungkap oleh beberapa pakar mengenai ketaatan hukum bersumber pada kesadaran hukum, hal tersebut tercermin dua macam kesadaran, yaitu :
1. Legal consciouness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum yang disadari atau dipahami;
2. Legal consciouness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum
Hukum berbeda dengan ilmu yang lain dalam kehidupan manusia, hukum berbeda dengan seni, ilmu dan profesionalis lainya, struktur hukum pada dasarnya berbasis kepada kewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban moral untuk mentaati dan peranan peraturan membentuk karakteristik masyarakat.
Didalam kenyataannya ketaatan terhadap hukum tidaklah sama dengan ketaatan sosial lainnya, ketaatan hukum merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan timbul sanksi, tidaklah demikian dengan ketaatan sosial, ketaatan sosial manakala tidak dilaksanakan atau dilakukan maka sanksi-sanksi sosial yang berlaku pada masyarakat inilah yang menjadi penghakim. Tidaklah berlebihan bila ketaatan didalam hukum cenderung dipaksakan.
 sendiri dapat dibedakan dalam tiga jenis, mengutip H. C Kelman (1966) dan L. Pospisil (1971) dalam buku Prof DR. Achmad Ali,SH Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence):
1. Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena membutuhkan pengawasan yang terus-menerus.
2. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
3. Ketaatan yang bersifat internalization, yaiutu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nila intristik yang dianutnya.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan: “Apa yang dimaksud dengan hukum?” Filsafat hukum menginginkan kita berfikir secara mendalam dan bertanya pada diri sendiri: “Apa pendapat kita mengenai hukum?” Apakah ilmu hukum positif dapat menjawab dua pertanyaan tersebut? Jawabannya adalah dapat. Namun ilmu hukum tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, karena jawaban yang dihasilkan tidak akan sekomprehensif bila dijawab oleh filsafat hukum. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum saja, yang hanya dapat dilihat dengan pancaindra, yang menjelma dalam perbuatan-perbuatan manusia dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan dalam kebiasaan-kebiasaan hukum.